MEDU.ONLINE.PALOPO – Lantaran menganiaya istrinya, IR (34), seorang warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo diamankan personel Polsek Wara Palopo, Rabu 21 Juli 2021 malam.
Penganiayaan itu menyebabkan istrinya KA (35) menderita luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka gores pada leher sebelah kanan.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar mengatakan kejadiannya terjadi pada Rabu (21/7/21) dinihari, di sebuah rumah kios di Jl Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.
Dari keterangan korban kepada polisi, saat itu pelaku mengajak korban pulang ke rumahnya.
“Namun korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan aniaya dengan cara menarik rambut korban serta membenturkan ke arah lantai sehingga korban tersungkur dalam keadaan tengkurap,” kata Akbar Kamis (22/7/21) pagi.
Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan. Setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Perum Manganna Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri sah-nya,” ujar Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)