MEDU.ONLINE.PALOPO – Sebanyak 544 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Palopo menerima remisi HUT Kemerdekaan.
Remisi diserahkan pada puncak perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 RI, yang berlangsung serentak se Indonesia.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Selasa (17/8/21) pukul 14.00 WITA.
Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Adalah Suyono narapidana kasus 378.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan mengatakan, remisi yang diberikan bervariatif. Mulai dari satu bulan, hingga enam bulan.
Adapun remisi satu bulan, diterima sebanyak 78 orang. Remisi 2 bulan, 105 orang. Remisi tiga bulan 172 orang.
Kemudian remisi 4 bulan 118 orang. Remisi lima bulan 68 orang, dan remisi enam bulan sebanyak 3 orang.
“Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat,” kata Kalapas Indra Sofyan.
Syarat yang dimaksud seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Adapun para napi yang mendapat remisi berasal dari napi dengan berbagai jenis kejahatan.
Diantaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.
Kasus kesehatan satu orang. Kasus kesusilaan 8 orang. Kemudian pemalsuan surat 1 orang. Kasus perusakan barang 1 orang.
Kasus narkotika remisi normal 76 orang. Kasus narkotika remisi PP99 234 orang.
Kasus pelanggaran lalulintas dua orang. Kasus pembakaran dua orang.
Kasus pembunuhan 25 orang. Kasus penadahan 1 orang. Kasus pencurian 30 orang. Kasus penggelapan 13 orang.
Kasus penganiayaan 8 orang. Kasus penipuan 6 orang. Kasus perampokan 5 orang. Kasus perlindungan anak 114 orang. Dan pelanggaran ketertiban 13 orang. (*)