MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Polsek Malangke Polres Luwu Utara telah mengamankan 1 unit mobil Grand Max Nopol DP 8957 TS, bertempat di Jl. Andi Djemma, Dusun Ammasangan II, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (03/09/2021).
Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abdul latif saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Satu Unit Mobil Gran Max dengan Nopol DP 8957 TS di karenakan memuat tabung gas Elpiji ukuran 3 (tiga) kg sebanyak 91 (sembilan puluh satu) tabung gas bersubsidi yang masih berisi dan 65 (enam puluh lima) tabung kosong (sudah laku/tertukar) dengan jumlah total 156 (seratus lima puluh enam) tabung.
“Kendaraan tersebut di kemudikan Zulkifli Lubis yang beralamat di Perum Pepabri Kota Palopo,” ungkapnya.
Saat diinterogasi sang sopir mengakui bahwa tabung gas bersubsidi tersebut adalah miliknya sendiri yang di ambil dari pangkalannya sendiri yang beralamat di Perum Pepabri Kota Palopo.
“Untuk mempercepat proses jual beli tabung gas bersubsidi miliknya maka ia membawa dan mengecerkan di wilayah Kab. Luwu Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadis Koperindag Kab. Luwu Utara, Kasrum menjelaskan bahwa untuk tabung gas Elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi.
“Maka untuk tabung gas Elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain masuk ke Kab. Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran olehnya itu melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2021,” pungkasnya.