MEDU-ONLINE.LUTIM, – Bupati Luwu Timur, H Budiman melarang pegawai di lingkup Pemda bermain game online Domino High Island.
Karena game tersebut disebut berpotensi menjadi judi.
Game Domino High Island tengah tren dan digandrungi sejumlah kalangan. Tak terkecuali di lingkup pegawai Pemda.
“Iye, saya imbau untuk tidak bermain game yang diduga ada unsur judi di dalamnya,” kata Budiman dilansir dari Tribun Rabu (22/9/2021).
Budiman juga memerintahkan kepala OPD sidak gawai kepada seluruh pegawai di dinas, baik ASN maupun upah jasa.
“Kepala OPD, sidak HP semua bawahannya. Kalau ada aplikasi tersebut (Higgs Domino), suruh hapus,”
“Kalau kita mentolerir ini, sama dengan kita mentolerir kejahatan,” kata Budiman.
Bupati pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli agar mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran perihal larangan bermain aplikasi berpotensi judi kepada pegawai Pemkab Luwu Timur.
“Kalau suratnya sudah keluar tapi masih ada yang memainkan aplikasi tersebut, keluarkan saja. Kalau dia pejabat, turunkan saja jabatannya,” ucap Bupati Budiman.
“Jadi sekali lagi saya harap kepada para kepala OPD untuk mengontrol itu. Pokoknya tidak ada lagi pegawai main HP (game) saat jam kerja,” pesannya.
Hukum positif Indonesia melarang keras aktivitas permainan dengan mempertaruhkan uang dan barang.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pelakunya Diancam pidana penjara maksimum 4 tahun atau pidana denda maksimum Rp 10 juta:
Bahkan disebutkan barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. (Int)