MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan dua warga Luwu Timur yang diduga penerima Narkoba yang diselundupkan di Rutan Kelas IIB Masamba, Kamis (16/9/2021) lalu.
Kedua pelaku merupakan tahanan rutan kelas IIB Masamba yang berinisial LA (26) dan AH (23).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan, bahwa isi kiriman yang akan diterima pelaku berupa 3 (tiga) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,21 gram dengan shacetnya, 24 (dua puluh empat) shacet daun ganja dengan berat kotor seluruhnya 27,47 gram dengan shacetnya, 3 (tiga) strip/papan obat sediaan farmasi dengan merk TRAMADOL HCL dan 1 (satu) lembar kertas tissue dan 1 (satu) buah kotak makanan ringan dengan merk Gery Salut, 1 (satu) lembar potongan lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantongan kresek bening yang terdapat tulisan AHYAR, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo,” ungkap, Kasat Narkoba, Sabtu (25/9/2021).
Lanjut, Iptu Rodo, setelah mendapat laporan dari kepala Rutan Kelas IIB Masamba, anggota bergerak dan mengamankan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti, Riksa saksi-saksi, melengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, lakukan pengembangan, dan melakukan gelar perkara.
“Kedau pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.