40 Orang Ikuti Diklat CAKEP yang Digelar LPMP di Palopo, Didominasi Kaum Perempuan dan Jenjang SD

MEDU-ONLINE | Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Pembukaan Diklat Calon Kepala Sekolah (CAKEP), Tahun Anggaran 2021, di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Senin 27 September 2021.

Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanzah DP. S.H. M.Si., saat membuka secara resmi kegiatan Diklat CAKEP tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Selatan Serta Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian SDM aparatur, Abdul Rachman, dalam sambutannya menjelaskan sasaran Calon Kepala Sekolah Kota Palopo, atau CAKEP, ialah merupakan dari jenjang SD dan SMP, yang telah dinyatakan lulus dari substansi dasar CPNS, Untuk Mewujudkan PNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik.

Sementara untuk jumlah peserta CAKEP hasil seleksi substansi Calon Kepala Sekolah Kota Palopo, yakni sebanyak 40 orang yang terdiri dari 35 peserta Kepala Sekolah Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 5 Peserta Kepala Sekolah jenjang SMP, diantaranya 16 peserta laki laki dan 24 perempuan.

Kegiatan diklat ini telah dilaksanakan mulai tanggal 16 September dan akan berakhir pada 5 Desember 2021, yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Palopo.

Sementara anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DPA Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kota Palopo. tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kota Palopo.

Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Abdul Halim Muharram, M.Pd, dalam sambutannya mengatakan kehadiran sosok calon kepala sekolah ini nantinya akan terupdate secara nasional yang akan mengawal berbagai kebijakan terkait dengan pengawalan kualitas mutu pendidikan

Sambutan Walikota Palopo, yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanzah DP, SH. M.Si., mengatakan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sebagaimana salah satu syarat pelantikan menjadi Kepala Sekolah, yakni harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Tanda Tamat Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

“Agar dalam pelakasanaan kegiatan ini, dapat menghadirkan kepala sekolah yang professional, kreatif , dan inovatif, dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan, sebab tantangan kerja dimasa depan dalam bidang apapun, akan semakin berat terlebih dalam bidang pendidikan,” ujarnya. (*)

Pos terkait