MEDU-ONLINE | Semenjak Januari hingga September 2021, atau triwulan pertama hingga ketiga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo sudah meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 59,2 persen.
Plt Kepala Bapenda Palopo, Muh Ibnu Hasyim S.STp, Selasa (5/10/2021), kepada awak media mengungkap, nilai besaran PAD 2021 yang ditargetkan sebesar Rp45.495.900.000.
Dan hingga September tahun ini yang berhasil direalisasikan adalah sebesar Rp26.851.825.357 dengan prosentase hampir mencapai 60 persen, atau tepatnya 59,2 persen.
Dari 11 item pajak/retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah, sambung Ibnu Hasyim, terdapat tiga pajak daerah yang cukup menonjol pemasukannya yakni Pajak Restoran (67%), Pajak Reklame (63%), dan Pajak Penerangan Jalan (71%).
Terkait upaya mendongkrak PAD dari sektor pajak hotel dan restoran, dalam rangka memberi penyuluhan pembinaan hukum kepada pelaku usaha restoran/rumah makan dan hotel, Bapenda akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk memberikan sosialisasi bagi pengusaha restoran/rumah makan.
Bapenda juga akan menerbitkan imbauan Walikota kepada ASN dan non-ASN beserta keluarganya agar setiap melaksanakan transaksi di restoran atau rumah makan agar mengambil struk pembayaran yang dikeluarkan melalui mesin MPOS.
Sebelumnya, untuk menggenjot pemasukan PAD, Bapenda menggelar undian berhadiah bagi para pengunjung rumah makan.
Struk belanjaan dimasukkan ke dalam kotak undian yang disiapkan untuk berkesempatan mendapatkan hadiah-hadiah hiburan yang cukup menarik.
“Konsumen cukup melengkapi data dengan nama, alamat, NIK dan nomor HP dibalik struk pembayaran MPOS yang diterima dan dimasukkan ke boks undian yang sudah disiapkan di tempat pengelola usaha rumah makan, restoran dan hotel,” jelas Ibnu ketika itu, saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk pengundian struk pembayaran akan dilakukan pada akhir bulan Oktober dan dilaksanakan setiap bulannya dengan hadiah yang disiapkan antara lain sepeda, handphone, kipas angin, rice cooker, setrika dan dispenser.
“Tujuan dilakukan pengundian struk ini agar para konsumen restoran, rumah makan dan hotel untuk senantiasa membiasakan diri meminta struk pembayaran MPOS guna mendukung pemerintah kota dalam merealisasikan penerimaan pajak daerah restoran dan hotel sebesar 10 % dalam upaya mendukung pembangunan kota Palopo,” pungkasnya. (*)