MEDU-ONLINE – Polisi menetapkan Tubagus Joddy, sopir Artis Cantik Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara oleh Polres Jombang terkait kasus kecelakaan di Tol Jombang yang terjadi hari Kamis 4 November 2021 lalu.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837,” ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, Rabu (10/11/2021).
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
“Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody,” kata Imran.
Kajari Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” ujarnya.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Jody.
Hal itu terkait kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya kilometer 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Dalam insiden tersebut, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah tewas di lokasi kejadian, sementara tiga korban lain mengalami luka-luka. (*)