MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Pelaku penganiayaan yang terjadi di jembatan jalan poros Trans Sulawesi Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (19/11/21) lalu akhirnya ditangkap polisi.
Terduga pelaku AR diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Ibnu warga Baebunta yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Hikmah Masamba.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yuda Pratama mengatakan bahwa pelaku diamankan disekitar rumahnya.
“Terduga pelaku kita amankan disekitar rumahnya saat pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya di Dusun Baebunta, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kab. Luwu Utara, Sabtu (27/11/2021) malam,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu (28/11/2021).
Iptu Putut menambahkan bahwa penangkapan terduga pelaku berkat kerjasama team dan masyarakat di lapangan.
“Berkat kerjasama itulah akhirnya pelaku penganiayaan telah kami amankan dan sekarang sudah ada di Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut. Pelaku di jerat Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” kuncinya.