MEDU-ONLINE, MAKASSAR | Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir MH. menerima piagam penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil atas dukungan pemberian hibah pembangunan Kantor Pertanahan Kota Palopo di Maccora Ballroom, Hotel Rinra Makassar, Rabu, 05 Januari 2022.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya pendataan bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dalam kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama antara kepala kantor BPN se Sulawesi Selatan dengan para Bupati/Walikota dan penyerahan sertipikat untuk rakyat di Macora BallRoom, The Rinra Hotel, Makassar.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa salah satu fokus yang dilakukan pihaknya untuk memerangi mafia tanah adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di dalam negeri.
Melalui Program PTSL, Sofyan berharap, seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada 2025. “Kami percepat PTSL. Yang kami daftarkan sudah lebih dari 80 juta, dan akan kami kejar terus. Insya Allah pada 2025 seluruh tanah itu sudah terdaftar,” ujarnya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama antara kepala kantor BPN se Sulawesi Selatan dengan para Bupati/Walikota dan penyerahan sertipikat untuk rakyat di Macora BallRoom, The Rinra Hotel, Makassar, Rabu (05/01/2022) pagi.
Hadir Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Panglima Kodam (Pangdam) XIV Mayor Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno, Kepala Polda Sulselbar Irjen Polisi Nana Sujana, Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytrianto, serta Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari, dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel Bambang Priono.
Lebih jauh, Sofyan A Djalil bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut.
“Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami akan kejar sampai ke ujung langit,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia tanah melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Upaya memberantas mafia tanah, kata Sofyan, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan dan memastikan kenyamanan masyarakat.
Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia.
“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran agar masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.
Sofyan pun mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya. Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Karena kalau mafia menang itu repot kita semua. Itu bisa menjadi preseden buruk,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk berperang melawan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan penegak hukum, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung.
“Kalau misalnya ada hal-hal yang menjadi perhatian Mahkamah Agung supaya ke depan cara-cara atau praktik jahat yang dilakukan mafia tanah itu makin berkurang,” tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan Pemprov Sulsel tidak main-main terhadap mafia tanah. Upaya pidana pun dilakukan bagi para pelaku. Andi Sudirman mengungkapkan, Pemprov Sulsel tengah menempuh jalur hukum bagi oknum yang berusaha mengambilalih tanah pemerintah.
Salah satu yang sedang diproses adalah pelaku penyerobot lahan Al Markaz.
Setelah menang kasasi, Pemprov Sulsel langsung melaporkan pelaku untuk diproses.“Sudah beberapa kita laporkan, seperti Al Markaz kita sudah menang kasasi tapi kita laporkan lagi. Sudah dilaporkan, lagi proses sekarang untuk kelengkapan bukti bukti dan data,” kata Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya.
Bahkan menurut Andi Sudirman, mafia tanah ini sudah dilaporkan sebelum Pemprov menang kasasi atas kasus sengketa di tanah Masjid Al Markaz.
“Beberapa, karena itukan masalah termasuk merugikan negara jadi kita tetap proses, kalau mereka tidak mau kasi ke kita, kita proses kita tetap berjalan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel berhasil mempertahankan asetnya setelah menang kasasi di Mahkamah Agung. Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan salah satu aset yang berhasil dipertahankan adalah tanah di Al Markaz Al Islami.
“Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir. Alhamdulillah kita akhirnya mendapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan Kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai trilliunan rupiah,”katanya.
Bukan hanya tanah di Masjid Al Markaz, menurut Sudirman, ada beberapa aset di Pemprov Sulsel berhasil diselamatkan. Di antaranya, Gardu Induk PLN, serta pasar di Kota Makassar.
“Ini aset daerah bernilai trilliunan dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus termasuk Toll, Gardu Induk PLN, Pasar Kota Makassar dll,” terangnya.
Kepala Polda Sulselbar Irjen Polisi Nana Sujana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi bersama Tim Satgas Mafia Tanah yang dibentuk bersama Kejaksaan dan BPN.
“Kami pun berkomitmen bahwa mafia tanah harus kita berantas. Artinya kedepan kami berharap tidak ada lagi upaya-upaya dari mafia ini,” tegasnya.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi guna memberantas mafia tanah. Demikian halnya yang disampaikan Pak Gubernur terkait beberapa kasus, kami pun melakukan penangangan. Bahkan sekarang kami tingkatkan ke penyidikan,” tutupnya. (rls)