MEDU-ONLINE, PALOPO – Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Palopo, menyerahkan diri ke kantor polisi.
Ialah F (29), pelaku yang tega memperkosa anak tirinya I (14) saat tertidur pulas. Pelaku menyerahkan diri ke kantor Polres Toraja Utara pada Selasa (4/1/22) kemarin.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku melarikan diri ke Toraja Utara, usai melakukan perbuatan bejatnya pada Minggu (2/1/22) lalu. Personel Polsek Telluwanua kemudian menjemput pelaku di Polres Torut.
“Pelaku diamankan setelah adanya informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres Toraja Utara yang kemudian dilakukan penjemputan oleh personil Reskrim Polsek Telluwanua yang dibackup personil Reskrim Polres Palopo,” kata Edi kepada media ini, Rabu (5/11).
Edi menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari ibu korban yang tak lain istri dari pelaku, R (47) tahun.
Adapun sebagai kronologis peristiwa kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pukul 05.45 wita bertempat di kelurahan Pentojangan Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Saat itu korban tidur di dalam kamarnya kemudian pelaku (bapak tirinya) masuk kedalam kamar korban lalu memperkosanya,” jelasnya.
Didalam kejadian tersebut korban melawan sambil berteriak dan mendapat ancaman dari pelaku, namun tidak ada orang yang mendengar mengingat kondisi tempat tinggal korban jauh dari pemukiman dan dalam keadaan hujan deras saat itu.
Saat terjadi pemerkosaan pelaku dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras berdasarkan informasi dari ibu korban dan rumah dalam keadaan sepi ditinggalkan oleh ibu korban ke gereja pukul 05.00 wita untuk melakukan ibadah.
Setelah melakukan pemerkosaan kemudian pelaku melarikan diri karena korban melaporkan kejadian tersebut ketetangganya.
Kejadian tersebut diketahui setelah korban memberitahukan kepada per. A, alamat kelurahan Pentojangan Kec. Telluwanua Kota Palopo. Lalu ibu korban melapor ke polisi. (*)