Meski Sudah Resmi Diberhentikan, Andi Sudirman Sulaiman Apresiasi NA di Rapat Paripurna DPRD Sulsel

MEDU-ONLINE, MAKASSAR | Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasinya kepada Nurdin Abdullah pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/1/2022).

“Sebelum mengakhiri pidato ini, izinkan saya menyampaikan atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Sualwesi Selatan, kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah M.Agr atas kinerja dan sumbangsih yang diberikan selama menjabat sebagai Gubernur yang telah menjalankan amanah pembangunan.”

“Semoga apa yang telah dilaksanakan dan pengabdian kepada masyarakat menjadi amal di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ungkap Andi Sudirman yang tampak menetaskan air matanya.

Dengan mengucapkan terbata-bata, Andi Sudirman mengingat perjuangannya bersama Nurdin Abdullah sebelum memimpin Sulsel.

“Bapak Nurdin Abdullah adalah sesama perjuangan kami 2018-2023, dalam menjalankan visi misi pembangunan Sulawesi Selatan yang kita cintai dan banggakan. Bagaimana pun pada akhirnya apa yang menjadi visi misi kami 2018-2023 tetap menjadi amanah dari rakyat untuk dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan dilandasi semangat dan niat tulus dari seluruh pihak, kata dia, dengan secara bersama-sama dan terus bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan Sulawesi Selatan yang lebih maju.

“Masih menjadi komitmen kami tahun 2018-2023, dengan visi mewujudkan Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter,” sebut dia.

Sementara itu, dalam rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda:

(1) pengumuman Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023;

(2) pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulsel pun setuju dengan dua agenda Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Serta turut dihadiri oleh Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulsel, serta para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menyampaikan, bahwa Paripurna ini menjadi momentum dukungan legislatif sehingga adanya pemimpin definitif yang dapat menjalankan pembangunan Sulsel untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Sulsel.

“Mengumumkan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Wakil Gubernur unt menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 untuk selanjutnya diteruskan kelengkapan dokumennya ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Presiden Berhentikan NA

Sebelumnya pada Kamis (20/1) lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Pemberhentian menyusul putusan hukuman lima tahun penjara bagi NA sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.

Surat pemberhentian Nurdin Abdullah diteken Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022. Surat tertanggal 12 Januari 2022.

“Menetapkan: Keputusan Presiden tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023,” demikian bunyi surat yang dikutip, Kamis (20/1/2022)

Kemudian, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.

Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya lima tahun penjara.

NA dihukum lima tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Majelis hakim menganggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Hukuman dari hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

NA terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, NA juga disanksi denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara. Soal menolak banding, Arman menyatakan sudah mempertimbangkan langkah yang diambil. Namun dia tidak menerangkan lebih detail soal alasannya.

(rl/*)

Pos terkait