Residivis Curanmor di Palopo Ditangkap Lagi Usai Mencuri HP dan Uang Tunai

MEDU-ONLINE, PALOPO – Seorang residivis pencurian kendaaran bermotor (curanmor) di Kota Palopo kembali ditangkap polisi.

Pelaku Aras (30) ditangkap usai melakukan pencurian di Jl Yos Sudarso Palopo, yang terjadi 17 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Pelaku diciduk personel Unit Reskrim Polsek Wara Palopo di sekitaran TPI Palopo, Rabu (2/2/2022) pagi, dipimpin Panit Opsnal Iptu Akbar.

“Sekitar pukul 22:00 Wita, korban tertidur bersama keluarga dan sekitar pukul 05:00 wita , suami korban bangun dan melihat dinding rumah pada bagian dapur sudah tercungkil,” kata Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman saat menjelaskan kronologi kejadian.

Saat terbangun, dua unit HP milik korban dan uang tunai Rp 2 juta hilang. Korban lantas melapor ke polisi.

“Tim melakukan serangakian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di TPI Palopo,” jelas Yusuf.

Dari pengakuan pelaku, aksinya sudah dilakukan beberapa lokasi.

“Pelaku tersebut mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa Wilayah di Kota Palopo,” papar Yusuf.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.

Sementara dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone, satu unit laptop dan satu unit motor Yamaha Nmax. (*)

Pos terkait