Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Dan Berhubungan Badan, Pria Asal Kolaka Diringkus Polisi

MEDU-ONLINE, LUWU UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pria berinisial YO (22) warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara di Dusun Rante Paccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (30/1/2022).

YO diamankan polisi atas tindak pidana membawa kabur anak dibawa umur dan berhubungan badan sehingga korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yuda Pratama, melalui Kanit IV PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany menjelaskan, bahwa YO membawa kabur anak dibawa umur, CR (15) warga Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

“Orang tua korban tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Luwu Utara,” ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Masih menurut Aipda Yuliany, berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/40/1/2022/SPKT Res Lutra pada tanggal 27 Januari 2022, pelaku berhasilkan diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Luwu Utara tanpa perlawanan,” jelasnya.

Aipda Yuliany melanjutkan, terduga pelaku membawa korban ke rumah tantenya di Lamasi, Kabupaten Luwu tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Ini sudah yang ke tiga kalinya pelaku membawa kabur korban dan berhubungan badan sehingga korban berbadan dua (hamil),” pungkasnya.

Kanit PPA Polres Luwu Utara, menambahkan, motif pelaku melakukan hubungan badan karena dasar sayang dan membujuk korban.

“Karena bujukan pelaku ke korban sehingga korban rela berhubungan badan dengan YO. Hasil perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 1 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak,” kuncinya.

Pos terkait