Djuli Mambaya Kritik Keras Mutasi Kepsek dan Guru di Toraja Utara yang Diduga Langgar MoU Dirjen Pendidikan

MEDU-ONLINE, PALOPO | Terkait dengan maraknya pemberitaan di media online lokal di Kabupaten Toraja Utara tentang dugaan mutasi Kepala Sekolah di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang banyak menuai kritikan pedas.

Salah satunya datang dari putra asal Toraja Utara. Tokoh Muda masyarakat asal Toraja Utara,  Djuli Mambaya, ST.I.A.l yang pernah berkiprah di Tanah Papua yang ikut angkat bicara.

Djuli Mambaya, seperti  dilansir Medu Online dari infonawacita.or.id yang mengatakan bahwa ia mencoba  mengkritisi berkaitan dugaan dengan adanya  Mutasi Kepsek dan Guru SD SMP yang berada di Toraja Utara yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara.

Menurutnya, pergantian Kepala Sekolah yang dilakukan Bupati Toraja Utara tersebut sangat melukai dunia pendidikan di Kabupaten Toraja Utara.

Dari beberapa sumber yang disampaikan oleh (DJM) yang meminta dia untuk tidak mempublikasi namanya mengatakan, kebijakan yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Toraja Utara ini seakan-akan melakukan dendam politik kepada para Kepala Sekolah waktu itu.

Djuli Mambaya sapaan akrabnya meminta kepada Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan Kementrian Pendidikan RI untuk menegur atau memberikan peringatan kepada Bupati Toraja Utara segera mengembalikan jabatan semula kepada ratusan Kepala Sekolah yang di mutasi ke tempat yang jauh.

“Sangat jelas sanksinya yang tertulis dalam Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021, bahwa Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf j, diberikan sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya,” paparnya.

Dalam Surat Ditjen Pendidikan Dasar,Pengawas Sekolah,dan Tenaga Pendidikan Nomor: 0417/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022 memberikan  sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berkenaan dengan ratusan mutasi KepSek dan ratusan Guru SD dan SMP.

Djuli Mambaya putra Toraja Utara ini merupakan salah satu Tim Jokowi di Pilpres yang pernah memenangkan di Papua pada saat itu dan kepada Menteri Dalam Negeri RI memperingatkan Bupati Toraja Utara.

“Ini menurut saya, sangat merusak mutu pendidikan karena tidak terpikirkan dampak keburukannya tapi hanya tutup mata lakukan mutasi, tanpa pikir kebutuhan satuan pendidikan bisa jadi kacau balau dan banyak  guru korban sertifikasinya.”

“Mutasi Kepala sekolah penggerak, itu sangat fatal menurut saya dan kemungkinan ini bisa berdampak luar biasa. Dimana dampak mutasi Kepala Sekolah penggerak, yang dilakukan oleh setiap Kepala daerah, sanksinya ada yang bisa berdampak buruk secara menyeluruh ke Pendidikan di Kabupaten Toraja Utara,” jelas DJM, akronim namanya yang begitu familiar.

Namun, mutasi bagi Kepala Sekolah Penggerak yang sudah terjadi itu menurutnya bisa saja berdampak besar terhadap kemajuan Pendidikan bahkan kepada ribuan peserta didik yang mana mengingat sanksi tertulis terhadap daerah yang lakukan perubahan status dalam merotasi atau mutasi Kepala Sekolah Penggerak.

Sementara itu, diketahui bahwa didalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Toraja Utara bersama Ditjen Pendidikan yang ditanda tangani bermaterai, sangat jelas itu ditanda tangani sendiri oleh Bupati Toraja Utara.

Adapun salah satu Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut pada BAB IV Point 2 bagian f, tertulis bahwa Pihak Kedua, “Membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak,” kunci founder Toraja United itu. (*)

Pos terkait