MEDU-ONLINE, PALOPO | Terkait dengan maraknya pemberitaan di media online lokal di Kabupaten Toraja Utara tentang dugaan mutasi Kepala Sekolah di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang banyak menuai kritikan pedas.
Salah satunya datang dari putra asal Toraja Utara. Tokoh Muda masyarakat asal Toraja Utara, Djuli Mambaya, ST.I.A.l yang pernah berkiprah di Tanah Papua yang ikut angkat bicara.
Djuli Mambaya, seperti dilansir Medu Online dari infonawacita.or.id yang mengatakan bahwa ia mencoba mengkritisi berkaitan dugaan dengan adanya Mutasi Kepsek dan Guru SD SMP yang berada di Toraja Utara yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara.
Menurutnya, pergantian Kepala Sekolah yang dilakukan Bupati Toraja Utara tersebut sangat melukai dunia pendidikan di Kabupaten Toraja Utara.
Dari beberapa sumber yang disampaikan oleh (DJM) yang meminta dia untuk tidak mempublikasi namanya mengatakan, kebijakan yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Toraja Utara ini seakan-akan melakukan dendam politik kepada para Kepala Sekolah waktu itu.
Djuli Mambaya sapaan akrabnya meminta kepada Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan Kementrian Pendidikan RI untuk menegur atau memberikan peringatan kepada Bupati Toraja Utara segera mengembalikan jabatan semula kepada ratusan Kepala Sekolah yang di mutasi ke tempat yang jauh.
Dalam Surat Ditjen Pendidikan Dasar,Pengawas Sekolah,dan Tenaga Pendidikan Nomor: 0417/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022 memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berkenaan dengan ratusan mutasi KepSek dan ratusan Guru SD dan SMP.
Djuli Mambaya putra Toraja Utara ini merupakan salah satu Tim Jokowi di Pilpres yang pernah memenangkan di Papua pada saat itu dan kepada Menteri Dalam Negeri RI memperingatkan Bupati Toraja Utara.
“Ini menurut saya, sangat merusak mutu pendidikan karena tidak terpikirkan dampak keburukannya tapi hanya tutup mata lakukan mutasi, tanpa pikir kebutuhan satuan pendidikan bisa jadi kacau balau dan banyak guru korban sertifikasinya.”
Namun, mutasi bagi Kepala Sekolah Penggerak yang sudah terjadi itu menurutnya bisa saja berdampak besar terhadap kemajuan Pendidikan bahkan kepada ribuan peserta didik yang mana mengingat sanksi tertulis terhadap daerah yang lakukan perubahan status dalam merotasi atau mutasi Kepala Sekolah Penggerak.
Sementara itu, diketahui bahwa didalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Toraja Utara bersama Ditjen Pendidikan yang ditanda tangani bermaterai, sangat jelas itu ditanda tangani sendiri oleh Bupati Toraja Utara.
Adapun salah satu Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut pada BAB IV Point 2 bagian f, tertulis bahwa Pihak Kedua, “Membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak,” kunci founder Toraja United itu. (*)