MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Polsek Wara Polres Palopo menangkap seorang pria paruh baya pelaku pencurian handphone.
Adalah AL (50) beralamat di Jl Andi Nyiwi Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. Pria ini ditangkap usai mencuri hp di sebuah bengkel.
Penangkapan dipimpin Panit Opsnal Iptu A Akbar pada 1 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan oleh korban M Saleh (25) tertanggal 11 Juli 2021. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jl Andi Kati Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Iptu Akbar menyebutkan kejadian bermula saat korban selesai mengerjakan satu motor di bengkel tempat korban bekerja.
“Tiba-tiba Handphone Merk OPPO F1s Warna Rose Gold yang korban simpan di tempat duduk depan bengkel hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolsek Wara,” kata Akbar dalam bahan keterangan.
Usai menerima laporan team melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh identitas pelaku.
“Setelah itu tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Lalu tim menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas Akbar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian 1 (satu) unit Merk OPPO F1s Warna Rose Gold dengan IMEI 1 : 863525030755054
IMEI 2 : 863525030755047 di Bengkel tempat korban bekerja.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 subs 362 KUHPidana.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti handhpone yang ducurinya, dan juga satu unit motor matic yang digunakan saat kejadian. (*)