Jalur Baru Bus di Palopo, Dilarang Melintas di Jalan Protokol Termasuk Kantor Wali Kota

MEDU-ONLINE, PALOPO – Dinas Perhubungan Palopo bakal memberlakukan rute baru untuk jalur bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Sebelumnya bus selalu melintas di jalan protokol di Kota Palopo. Seperti di Jl Andi Djemma depan Kantor Wali Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Tak hanya melintas, lokasi ini bahkan jadi tempat mengambil penumpang. Aktivitas itupun sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena sering bikin macet.

Pemandangan yang sama juga terlihat di depan Alfamidi Super Binturu Palopo. Bahkan di lokasi ini lebih parah karena kondisi jalanan yang sempit.

Kadis Perhubungan Palopo Rustam Lalong mengatakan

“Jadi, sesuai rute baru, tidak diperkenankan lagi bus-bus parkir di depan Kantor Walikota, termasuk di depan Alfamidi Binturu karena sangat mengganggu pengguna,” katanya Jumat 8 April 2022.

Adapun rute baru yang dimaksud, yakni bus dari arah utara memasuki wilayah Kota Palopo agar melintas di Jl Ahmad Kasim – Jl Ahmad Razak. Setelah itu menuju Terminal Dangerakko lewat Jl Kelapa.

Dari terminal, bus diminta kembali ke jalur Jl Ahmad Razak melalui Jl Kelapa.

Dari Jl Ahmad Razak, bus keluar menuju Jl Jenderal Sudirman tepat di samping Kantor Kalla Toyota Palopo.

Aturan ini berlaku mulai Senin (11/4/22). Saat ini Dishub masih dalam tahap sosialasi rute baru tersebut.

Untuk itu, Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu larangan bus parkir di beberapa titik.

Apabila aturan ini telah berlaku dan masih dilanggar, petugas akan melakukan penindakan tegas.

Rustam menyebut rute ini berlaku sementara. Untik rute permanen, bus akan melewati Jl Ahmad Razak dan keluar di samping Masjid Islamic Center Palopo. (*)

Pos terkait