Sejumlah Daerah Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan, di Palopo Bagaimana ?

MEDU-ONLINE, PALOPO – Sejumlah daerah di Indonesia mengeluarkan aturan beroperasi warung makan buka di siang hari selama bulan Ramadhan.

Ada yang melarang, ada juga yang membolehkan dengan sejumlah persyaratan.

Bacaan Lainnya

Khsusus di Sulawesi Selatan, Pemkab Barru memberlakukan kebijakan terkait operasi warung makan.

Satpol PP Kabupaten Barru melarang warung makan beroperasi saat siang hari di bulan Ramadan.

Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.

“Jika nanti ada warung makanan yang kita temukan masih tetap menjual di siang hari, maka kita akan melakukan teguran,” ujar Kasatpol PP Barru Muhammad Sabirin, Sabtu (9/4/2022).

Pihak Satpol PP Barru akan memberikan terlebih dahulu tindakan humanis untuk mengedukasi masyarakat.

Penertiban warung makan yang menjual pada siang hari saat Ramadan merujuk pada peraturan ketentraman dan ketertiban.

“Apabila telah ditegur namun tidak diindahkan, maka akan kita tindak lanjuti dengan tindakan yang lebih tegas,” tegas Kasatpol PP Barru.

Sementara pada daerah lainnya di Sulsel belum memberlakukan kebijakan tersebut.

Di Kota Palopo sendiri, masih banyak warung dan rumah makan yang buka selama Ramadhan saat siang hari.

Belum ada informasi apakah Pemkot Palopo akan mengeluarkan kebijakan larangan operasi warung makan saat siang hari selama Ramadhan. (*)

Pos terkait