PALOPO – Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Rampoang, Kota Palopo, Sulsel, ditangkap polisi.
Adalah Ifan (18) dan Taufik (19) warga Kecamatan Bara Palopo. Keduanya ditangkap usai memarangi seorang pemuda, Candra (19).
Kapolsek Wara Utara Resor Palopo Ipda Achmad Madjid mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong.
Tepatnya di Jl Lingkar Timur, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kosong,” kata Madjid Kamis (19/5/2022).
Madjid menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (10/5/22) malam. Dari keterangan pihak korban, pelaku saat itu berjumlah 3 orang.
Akibat kejadian, korban mengalami luka terbuka pada lengan kanan.
Awalnya polisi menangkap A (17). Namun keterlibatan A tidak dapat dibuktikan. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya.
“Dari tiga orang yang berada di lokasi kejadian, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan korban serta pengakuan para pelaku,” kata Kapolsek.
“Satu orang lainnya, tidak dilakukan penahanan karena selain masih berusia di bawah umur, dia juga tidak bisa dibuktikan keterlibatannya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara. (*)