MEDU-ONLINE, PALOPO – Dua remaja asal Kabupaten Luwu diamankan personel Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.
Keduanya ditangkap oleh warga usai menjambret di Jl La Galigo Palopo pada Jumat 19 Mei 2022 dinihari.
Keduanya adalah FA (18) dan RH (14). Keduanya. Bahkan pelaku RH masih berstatus pelajar.
Sedangkan korbannya yakni MA (20) tahun, seorang mahasiswa di Kota Palopo.
Kasi Humas Polsek Wara Bripka Rafi’i, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku berangkat dari Bua ke Kota Palopo.
Keduanya berboncengan dengan sepeda motor. Sempat singgah di Alfamidi Super bertemu kawan-kawannya.
“Kemudian lelaki FA mengajak lelaki RH berkeliling dan menuju ke pasar sentral,” kata Rafi’i.
Pada saat berkeliling, pelaku melihat korbannya yang saat itu sedang memegang handphone.
“Sehingga lelaki FA mengatakan kepada lelaki RH bahwa HP dari korban gampang diambil,” sebut Akbar.
Dengan lincah, pelaku RH langsung merampas hp korban dan kabur. Beruntungnya, aksi pelaku didengar oleh werga sekitar saat korban berteriak.
“Pada saat itu korban sempat berteriak dan didengar beberapa warga dan kemudian mengejar para pelaku,” beber Rafi’i.
Saat dikejar, pelaku terjatuh bersama motornya, lalu diamankan oleh warga. Petugas yang menerima laporan, tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Rafi’i menyebut pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat beraksi, juga mengamankan satu buah hendphone merk OPPO warna merah milik korban. (*)