MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Tanah kapling di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-selatan menjadi sengketa lahan.
Asra Andi Ara yang mengaku menjadi pemilik lahan tersebut menuturkan bahwa, ia sudah berapa kali melapor ke kantor BPN Luwu Utara terkait tanah kapling miliknya yang diakui oleh H. Hamsidar.
“Tanah Kapling itu milik orang tua saya yang diakui oleh H. Hamsidar telah dibeli dari Darmawis,” ungkapnya, Selasa (25/5/2022).
Asra melanjutkan, bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Darmawis.
“Kami sudah komunikasi dengan Darmawis dan beliau mengatakan hanya menjual tanah kapling miliknya yang berdekatan dengan tanah milik saya,” terangnya.
Selain itu ada kejanggalan yang terjadi saat pengajuan penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu beberapa warga yang ada di batas-batas lahan kapling.
“Kalau memang lahan itu milik H. Hamsidar, kenapa tanda tangan kami di palsukan untuk pengajuan permohonan penerbitan sertifikat yang ada di dokumen surat gambar ukur. Hal ini sudah saya sampaikan ke BPN Luwu Utara bahkan saya hanya di janji-janji tidak jelas oleh pihak BPN,” ungkapnya.
Asra juga mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib terkait dengan tanda tangan saya yang dipalsukan. Hal ini sangat merugikan saya sebagai pemilik lahan yang asli,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Luwu Utara, Aspan Hanapi saat dikonfirmasi apakah ada keterlibatan pihak BPN terkait tanda tangan palsu tersebut mengatakan soal tanda tangan palsu pihak kepolisian yang menentukan.
“Soal dugaan tanda tangan palsu pihak kepolisian yang menentukan proses pidana itu pelaporannya tersendiri. Kami hanya menyangkut masalah perdatanya dulu sepanjang memenuhi syarat kami terbitkan kalau tidak memenuhi syarat kita hentikan,” jelasnya
Aspan melanjutkan, surat permohonan gambar ukur diajukan ibu H. Hamsidar tahun 2019 kami terima karena resmi selama itu asli kami akan proses namun setelah berjalannya sekian tahun tanah ada yang komplain makanya kami hentikan untuk diteliti kalau terbukti permohonan ini akan kami batalkan.
“Karena tanah kapling tersebut ada yang komplain maka kami hentikan dan pihak pertanahan sudah empat kali kunjungan ke sini dan hari ini sudah final karena adanya surat yang masuk ke kami dan surat itu yang akan kita buatkan berita acara supaya pengajaun pemohon nanti kami punya alasan menolak permohonan itu,” kuncinya.