Jalan Sungai Rongkong Dipalang Pakai Seng, Ahli Waris Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Tanggapan Dinas Pertanahan Palopo Diluar Dugaan

MEDU-ONLINE, PALOPO | Warga Palopo tutup Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara, Senin (25/7/2022).

Mereka mengklaim, tanah yang sudah menjadi jalan umum puluhan tahun tersebut miliknya.

Mereka mengaku ahli waris lahan atau tanah sepanjang 125 meter lebar 10 meter yang sudah menjadi jalan umum tersebut.

Sejak difungsikan sebagai jalan umum, pemerintah tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada mereka.

Andi Muhammad Saleh mengaku sebagai salah seorang ahli waris menceritakan, persoalan lahan tersebut sudah beberapa kali dibahas dengan Pemerintah Kota Palopo namun sejauh ini tidak ada kesepakatan ataupun solusi.

Bahkan disebutkan Andi Muhammad Saleh Pemkot Palopo PHP ahli waris.

“Kami berjumlah 42 orang sebagai ahli waris hanya di PHP, hanya diberi pengharapan palsu oleh Pemkot Palopo,” ujarnya kepada sejumlah media.

Dijelaskanya, Andi Muhammad Saleh, dua kali pertemuan mereka dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo justeru meragukan pernyataan mereka sebagai ahli waris.

Bahkan Pemkot Palopo mempertanyakan asal muasal tanah tersebut.

“Tanah ini milik orang tua kami, ada bukti surat alas hak kami pegang,” jelasnya dikutip dari inews.id.

Di lokasi terlihat penutupan jalan menggunakan kayu balok dan seng kemudian terpasang spanduk bertuliskan permohonan maaf atas penutupan jalan tersebut.

Berikut kalimat yang tertulis di spanduk, No. Akta tanah : 20.08.20.03/01230. Ahli waris dari pemilik tanah Andi Suhrah Binti Haji Andi Mattangkilang.

Mohon maaf, sementara jalan akan kami tutup mulai tanggal 12 Juli sampai ada penyelesaian kompensasi dari pemerintah.

Jawaban Kadis Pertanahan

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Palopo Akkaseng, saat menanggapi penutupan Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara menegaskan bahwa lahan Jalan Sungai Rongkong sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palopo.

“Jalan dan tanah itu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palopo, tidak mungkin dilakukan pembayaran kepada pihak lain. Penyelesaian kasus begini harus hati-hati, apa lagi bicara soal pembebasan lahan,” tegasnya, melansir inews.id.

Untuk tahun anggaran 2022 kata Akkaseng tidak ada pembebasan lahan Jalan Sungai Rongkong, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran, terlebih status lahan tersebut milik pemerintah.

“Anggaran pembebasan lahan di Dinas Pertanahan Kota Palopo tahun 2022 sebesar Rp4 miliar. Titiknya, dua bidang tanah di kawasan arena road race Kota Palopo dan tanah di kawasan Kotaku Kelurahan Sabbamparu dan Penggoli.”

(*)

Pos terkait