Bawaslu Luwu Utara Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwascam, Ini Syaratnya

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Bawaslu Luwu Utara mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Pecamatan di Papan Informasi Bawaslu Luwu Utara, Kamis (15/9/2022).

Anggota Bawaslu Luwu Utara yang juga selaku Ketua Pokja Sriwati Sukma mengatakan, pengumuman pendaftaran ini dimulai tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022.

“Pengumuman ini untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait perekrutan Panwaslu Kecamatan,” ucap Sriwati Sukma

Adapun Persyaratan calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia.

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten Luwu Utara yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12) Bersedia bekerja penuh waktu.

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun Kelengkapan Persyaratan sebagai berikut :
1) Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Luwu Utara.

2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.

4) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.

5) Daftar Riwayat Hidup.

6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.

7) Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

9) Surat pernyataan:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.

b) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

d) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

e) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

f) Bersedia bekerja penuh waktu.

g) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

i) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

j) Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

10) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian seleksi administrasi.

11) Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, media sosial atau melalui Website : www.luwuutara.bawaslu.go.id

12) Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Jl. Andi Pattiware No 144 Masamba, Kelurahan Bone, Depan Puskesmas Masamba Luwu Utara. Email rekrutmenpanwascamlutra22@gmail.com ( CP. A/N Akmal : 0821-8705-4971, Amrullah : 085–343–631–999 ).

13) Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.

14) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.

15) Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

16) Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 21 s/d 27 September 2022.

17) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Pos terkait