MEDIA DUTA, PALOPO – HA (33), seorang ibu hamil di Kota Palopo tak mampu menahan tangis saat mendapat kebijakan restorative justice dari Polsek Wara Palopo, Rabu (9/10/2022).
HA merupakan pelaku pencurian handphone yang tinggal di sebuah indekos di Jl Belimbing, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Palopo.
HA mencuri sebuah handphone di Pasar Andi Tadda Palopo, pada Jumat (7/10/2022). Korbannya seorang pemilik kios, HE (44).
Di hadapan polisi, HA mengaku terpaksa mencuri hp untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhannya dan keluarga.
Perempuan asal Kabupaten Pangkep ini memiliki seorang anak berusia 3 tahun dan saat ini tengah mengandung anak kedua yang sisa menghitung hari untuk persalinan.
Terlebih lagi, ia harus menjadi tulang punggung keluarga karena sang suami menjalani proses pidana di Lapas Kelas II A Palopo.
“Terpaksa saya lakukan pak untuk memenuhi kebutuhan anak. Untuk belikan anak susu, sama ini juga mau persiapan melahirkan,” kata HA di hadapan polisi dengan mata berlinang.
HA bersama buah hatinya hanya tinggal di sebuah indekos kayu berukuran 2,5 x 2,5 meter, dengan alat tidur seadanya. Belum lagi sewa kos yang sudah menunggak.
“Ini juga sewa kosnya belum dibayar pak karena tidak ada uang,” ujar HA.
Dirinya pun berterima kasih kepada petugas kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, restorative justice dilakukan atas kemanusiaan, melihat kondisi pelaku yang layak untuk dibantu.
“Ini kita lakukan berdasarkan hasil laporan kepada pimpinan melalui perintah Bapak Kapolres Palopo ke Kapolsek Wara untuk memberikan bantuan hukum berupa restorative justice,” kata Akbar.
Tak hanya itu, Akbar juga memberikan bantuan berupa biaya persalinan kepada pelaku.
“Pemberian restorative justice kepada korban dengan menimbang dari sisi kemanusiaan bahwa terduga pelaku dalam masa kehamilan tua dan memiliki anak, sementara suami terduga pelaku dalam masa menjalani proses hukum di Lapas,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan kata Akbar, setelah korban memaafkan pelaku dan mencabut laporannya di kantor polisi. (*)