Diduga Gunakan Narkotika, Dua Asn Pemda Luwu Utara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Diduga gunakan narkotika jenis sabu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Luwu Utara diamankan Polisi.

Salah satu tersangka diamankan di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (19/2/2023).

Saat gelar jumpa pers, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri didampingi Wakapolres Luwu Utara, Kasat Narkoba, Iptu Muh. Jayadi, Kasat Reskrim, Iptu juddi, dan Kasubag Humas Polres Luwu Utara menuturkan bahwa kedua ASN tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat sehingga tim satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi mengamankan tersangka R (43) yang berprofesi sebagai ASN di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara di Kelurahan Kappuna,” ucapnya, Rabu (22/2/2023).

Setelah mengamankan R yang merupakan warga Rampi tersebut, R menyebut bahwa barang tersebut di dapatkan dari RS (24) yang merupakan warga Salulemo, Kecamatan Baebunta. RS diamankan di Jl. Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

“Kemudian RS menyebut bahwa barang tersebut dari inisial S (39) warga Sapek yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Daerah Luwu Utara menjabat sebagai Kasubag. S diamankan di pinggir Jl. Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, ” jelas Kapolres.

Dari ketiga tersangka yang diamankan menyebutkan satu nama yang berinisial A yang saat ini sedang dalam pengajaran polisi.

“Dr ketiga tersangka yang diamankan menyebutkan satu nama yang berinisial A.
Tersangka inisial A berhasil melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat. Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu shacet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.

“Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” kuncinya.

Pos terkait