477 Napi Lapas Palopo Terima Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

MEDIA DUTA, PALOPO – Sebanyak 477 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel, menerima remisi khusus lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Penyerahan remisi khusus Idulfitri dilaksanakan seusai sholat Ied di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Palopo, Sabtu Pagi (22/4/2023).

Bacaan Lainnya

Diantara 477 Orang WBP yang mendapatkan remisi, dua Orang wargabinaan langsung bebas.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan di hari tertentu. Adapun besaran remisi yang diperoleh warga binaan Lapas Klas IIA Palopo ini, berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Lapas Palopo.

Pemberian remisi khusus Idulfitri ini sendiri, diberikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Jhonny H Gultom yang juga didampingi Kasi Binadik Baso Hafid, Kasubsi Registrasi Hartono, dan Jajaran JFU Registrasi.

Jhonny mengucapkan selamat dan mengingatkan, warga binaan yang mendapatkan Remisi agar tetap bersikap santun.

“Selamat dan semoga dengan adanya pengurangan masa pidana ini kalian dapat terus semangat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada di lapas dan khusus kepada 2 orang WBP yang langsung bebas hari ini selamat berkumpul dengan keluarga semoga menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diajukan ke pusat, semuanya menerima remisi,

“Alhamdulillah semua wargabinaan yang kami ajukan 100 persen menerima remisi,” ungkap Kalapas.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin,saudara-saudara selalu diberikan Kesehatan, semoga kita semua diberikan Kesehatan dan kesempatan untuk dapat bertemu dengan Ramadhan tahun depan,” tutup Jhonny. (*)

Pos terkait