MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Hanya karena salah paham, RM (40) warga Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
RM berurusan dengan pihak berwajib karena nekat melakukan tindak kekerasan terhadap MS (30) yang juga merupakan warga Desa Rompu.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Joddi menuturkan bahwa pelaku diamankan karena melakukan penikaman terhadap korban di Kantor Desa Rompu, Selasa (11/7/2023).
“Penikaman terjadi, berawal dari korban dan pelaku dipanggil ke Kantor Desa Rompu oleh kepala Desa setempat untuk dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak atas kesalahpahaman yang terjadi lima bulan lalu dimana mesin traktor hilang dan menuduh korban,” ucapnya kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Pelaku datang ke Kantor desa dengan membawa sebilah parang, sebelum masuk ke dalam Kantor Desa pelaku diminta untuk menyimpan parangnya dan pelaku menyerahkan parangnya ke aparat desa.
“Saat mediasi akan dimulai, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan melaksanakan penyerangan kepada korban untuk menikan dada korban namun, korban berusaha menangkis sehingga mengenai lengan kiri korban,” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut, aparat Desa dan warga yang mengikuti pertemuan langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke RS. Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan medis.
“Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami luka robek pada lengan kiri dan menjalani rawat jalan sementara pelaku telah diamankan ke Mapolres Luwu Utara guna proses lebih lanjut,” kuncinya.