Terciduk Bawa Narkoba 25,05 gram, Dua Warga Luwu Timur Diringkus Satresnarkoba Polres Luwu Utara

LUWU UTARA — Dua warga Kabupaten Luwu Timur, RA (33) dan YS (20) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara saat tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu.

Penangkapan itu, dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi, keduanya berhasil diamankan saat melintas di desa Radda Kecamatan Baebunta,Kabupaten Luwu Utara, Selasa (19/9/2023).

Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muh. Jayadi menjelaskan jika tim mendapatkan informasi bahwa sebuah kendaraan pick up yang dicurigai membawa narkoba dan telah diketahui indentitasnya akan melintas di wilayah Luwu Utara. Atas dasar tersebut, tim lapangan langsung bergerak untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.

“Yang kami amankan ada 2 orang masing masing supir dan kernet, keduanya datang dari arah makassar dan berencana menuju ke lutim melintasi Luwu utara. Dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan. Saat ini keduanya berada di sel mako polres Luwu utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 sachet plastik berisi narkoba Jenis Shabu seberat 25,05 gram, 1 buah plastik warna hitam 4 buah plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 unit mobil pick up merk Grandmax dan 2 buah handphone.

Atas kepemilikan narkobanya, kini kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Hingga hari jni satuan reserse narkoba polres Luwu utara terus bergerak cepat untuk mengejar target pelaku penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan kabupaten Luwu Utara yang bebas narkoba. (Humas Polres)

Pos terkait