MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Akhir tahun 2023, Polres Luwu Utara musnahkan 19.196 (Sembilan belas ribu seratus sembilan puluh enam) obat-obatan terlarang.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Polres Luwu Utara, Minggu (31/12/2023).
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri menuturkan bahwa sebanyak 19.196 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan.
“Sebanyak 19.196 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan terdiri dari tramadol 5.196 butir dan THD 14.000 butir,” tuturnya.
Selain obat daftar G, narkotika jenis sabu juga dimusnahkan menggunakan blender.
“Sementara itu, narkotika 4 (empat) shacet seberat 0,5142 gram dimusnahkan,” tuturnya.
Diketahui obat-obatan terlarang tersebut diamankan selama tahun 2023.