Akhir Tahun 2023, Polres Luwu Utara Musnahkan 19.196 Ribu Obat-obatan Terlarang

MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Akhir tahun 2023, Polres Luwu Utara musnahkan 19.196 (Sembilan belas ribu seratus sembilan puluh enam) obat-obatan terlarang.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Polres Luwu Utara, Minggu (31/12/2023).

Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri menuturkan bahwa sebanyak 19.196 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan.

“Sebanyak 19.196 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan terdiri dari tramadol 5.196 butir dan THD 14.000 butir,” tuturnya.

Selain obat daftar G, narkotika jenis sabu juga dimusnahkan menggunakan blender.

“Sementara itu, narkotika 4 (empat) shacet seberat 0,5142 gram dimusnahkan,” tuturnya.

Diketahui obat-obatan terlarang tersebut diamankan selama tahun 2023.

Pos terkait