MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara gencar melakukan sosialisasi demokrasi.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Warkop COD Masamba, Jl. Tamsis, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (2/2/2024).
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Penyelenggara, Mahsyar menuturkan bahwa bagi pemilih penyandang disabilitas dan lansia bisa didampingi sampai ke bilik suara.
“Pemilih yang bisa didampingi seperti penyandang disabilitas dan lansia yang mengalami kesulitan saat pencoblosan surat suara, pemilih bisa memilih siapa saja yang dianggap bisa mendampingi dirinya,” ucapnya.
Dengan syarat pendamping harus mengisi format surat pernyataan yang disiapkan KPPS di TPS.
“Setelah mengisi surat pernyataan, pendamping bisa mendampingi pemilih sampai ke bilik suara dengan posisi pemilih ada didepan dan pendamping dibelakang pemilih,” terangnya.
Mahsyar juga mengatakan bahwa untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan KTP domisili TPS setempat hanya diberi kesempatan menyoblos di jam tertentu.
“Untuk DPK kita beri waktu satu jam untuk melakukan pencoblosan yakni mulai pukul 12:00 sampai 13:00 wita, dan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menyoblos mulai Pukul 11:00 wita sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai pukul 07:00 sampai waktu pencoblosan di tutup pukul 13:00,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mahsyar menjelaskan bahwa DPK adalah masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum tercantum di DPT.
“Jika pukul 13:00 wita, ada DPT ataupun DPK yang sudah mendaftar tapi belum melakukan pencoblosan, KPPS wajib melayani pemilih yang sudah mendaftar di TPS tersebut tetapi jika sudah pukul 13:00 pemilih baru mau mendaftar di TPS, KPPS wajib menolak pemilih tersebut,” jelasnya.