PALOPO – Pihak Kejaksaan Negeri Kota Palopo mengungkapkan telah menaikkan status kasus Proyek Jalan Lingkar Barat yang dikerjakan diduga tanpa menggunakan kajian soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini dikatakan Kepala Kajari, Adianto di hadapan pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda Kota Palopo (Gempa), Senin (30/10/2017).
“Mulai hari ini, tolong kepada adik-adikku, saudara-saudaraku, anak-anakku, mulai hari ini perlu diketahui, bahwa sejak saya tangani, kasus ini (Proyek Jalan Lingkar Barat, red) sudah saya naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tandas Adianto.
Kasus ini, kata dia, sebelum ditetapkan tersangka maka prosesnya setelah dari penyelidikan naik menjadi penyidikan adalah mendengar keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, setelah itu baru bisa ditetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Patut diketahui, hari ini kami mulai mengadakan pemeriksaan saksi-saksi kasus Jalan Lingkar Barat,” imbuh Adianto.
Untuk itu, Kajari Palopo juga menantang mahasiswa dan siapa saja untuk membantu pihak Kejaksaan dengan mendatangkan pihak yang dinilai berkompeten, yang memiliki data dan bukti terhadap pengungkapan kasus ini.
Adianto mengaku sejak ia menjabat sebagai Kajari Palopo, kasus Jalan Lingkar Barat adalah kasus pertama yang ia tangani.
Diketahui, proyek jalan lingkar yang panjangnya 9 KM ini telah dihentikan sementara oleh Komisi II DPRD Palopo karena tidak memiliki Amdal.
Proyek ini saat bergulir ke permukaan diberitakan menggunakan anggaran dengan nilai pagu sebesar Rp.5 miliar.
Laporan: Desi