Media Duta, Kutai Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mensiagakan pos penjagaan untuk mengatur jam operasional angkutan alat berat yang melintas di Kota Sangatta.
Langkah ini diambil guna menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang sering melintasi kota pada jam sibuk.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menjelaskan bahwa pos penjagaan akan ditempatkan di dua titik strategis, yaitu di pintu masuk Sangatta KM 1 Jalan Poros Bontang – Sangatta, dan di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, kawasan PT KPC (pintu masuk dari arah Bengalon). Pemberlakuan pos ini bertujuan untuk mengatur waktu operasional kendaraan angkutan alat berat agar tidak melintas pada pagi hari, ketika aktifitas warga sedang padat.
“Ada dua kategori kendaraan angkutan yang diatur. Untuk kendaraan 20 feet, dilarang masuk ke Kota Sangatta antara pukul 06.00 hingga 09.00 WITA. Sementara, antara pukul 09.00 hingga 23.00 WITA, kendaraan tersebut diperbolehkan masuk,” ujar Zulkarnain pada Rabu (6/11/2024).
Selain itu, untuk kendaraan angkutan dengan ukuran 40 feet, ia menambahkan, diperbolehkan melintas Kota Sangatta hanya pada jam 23.00 hingga 05.00 WITA.
“Hal ini dilakukan untuk meminimalkan gangguan terhadap aktifitas warga, karena ukuran kendaraan yang lebih besar dan lebar membutuhkan ruang lebih saat melintas di jalanan kota yang padat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengungkapkan bahwa aturan mengenai jam operasional angkutan alat berat ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kutai Timur tahun 2018. Namun, peraturan tersebut sempat tidak efektif diterapkan antara tahun 2019 hingga 2022 akibat pandemi COVID-19.
“Pada tahun 2023, kami mulai melakukan sosialisasi aturan ini, dan rencananya akan terus berlanjut hingga kondisi lalu lintas alat berat kembali teratur,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan alat berat yang melanggar jam operasional ini akan ditindak oleh Satlantas Polres Kutim.
“Satlantas Polres Kutim yang akan memberikan penindakan atau sanksi kepada kendaraan yang melanggar aturan. Dengan diterapkannya sistem pos penjagaan ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban lalu lintas yang lebih baik, serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Kota Sangatta pada jam-jam sibuk,” tambah Zulkarnain.