Media Duta, Luwu Utara — Selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara aktif menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Sejumlah kasus pelanggaran telah ditangani dan beberapa di antaranya masih dalam proses.
Menurut data yang dihimpun Bawaslu Luwu Utara, berikut rincian kasus pelanggaran yang tercatat:
• Temuan Kepala Desa Ingkrah di Pengadilan Negeri: Terdapat 2 kasus kepala desa yang sudah diputus di pengadilan terkait pelanggaran dalam tahapan kampanye ini.
• Total Laporan yang Masuk ke Bawaslu: Hingga saat ini, total ada 9 laporan pelanggaran yang masuk.
• Laporan di Masa Kampanye: Dari total tersebut, 8 laporan masuk selama masa kampanye Pilkada.
• ASN yang Diteruskan ke BKN: Bawaslu Luwu Utara telah meneruskan 11 ASN yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
• Proses di Bawaslu. Saat ini, masih ada 3 laporan yang dalam tahap proses penanganan di Bawaslu.
Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dan pejabat pemerintahan dalam tahapan Pilkada Serentak ini.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, terutama bagi ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Langkah ini kami ambil agar Pilkada berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tasran.
Bawaslu Luwu Utara berharap semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta Pilkada, tetap menaati aturan yang ada demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan berkualitas. (Rls)