Media Duta, Luwu Utara — Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Bone-Bone, Minggu, (17/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (47), asal Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi, tiga sachet berisi narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,43 gram, dua timbangan elektrik, satu alat isap sabu (bong), satu pireks, satu bungkus plastik berisi sachet kosong, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam.
Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Jl. Bantimurung, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dalam penggeledahan awal, ditemukan dua paket sabu yang tersimpan dalam plastik bening di tubuh pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Akp Muhammad Jayadi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kostnya di Lingkungan Tampalla, Kelurahan Bone-Bone. Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan menemukan satu paket tambahan sabu, dua timbangan elektrik, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial AD yang berada di Makassar. Barang dikirimkan melalui mobil ke Luwu Utara. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ucap Kasat Narkoba. (*)