Media Duta, Luwu Utara – Seorang pria berinisial OC (29) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 42 sachet dengan berat netto 7,43 gram.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis (5/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti berupa 42 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jayadi kepada awak media, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, dari hasil interogasi, OC mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BA yang berdomisili di Kecamatan Sukamaju.
“Namun, saat tim kepolisian mendatangi rumah BA, pelaku tersebut sudah tidak berada di tempat. Saat ini, BA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
AKP Jayadi menambahkan bahwa OC kini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“OC bersama barang bukti sudah kami amankan. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)