Makassar — Surat tugas yang diperoleh pasangan Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dari Partai Demokrat terancam dicabut.
Pasalnya surat tugas itu diduga melanggar kode etik partai, lantaran diterbitkan dengan tanda tangan tunggal Sekjen Hinca Panjaitan tanpa berkoordinasi dengan Majelis Tinggi maupun Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Nanti kita lihat sifatnya surat tugas itu, kalau dia mengganggu bisa saja dicabut,” kata Ketua Komisi Pengawas DPP Demokrat, Ahmad Yahya kepada wartawan, Kamis (4/11/2017).
Mengganggu yang dimaksud antara lain berpotensi mencoreng nama baik dan citra Partai Demokrat. Mengingat surat tugas menuai kontroversi di internal kader maupun publik.
“Andai kata seperti itu (temuannya.red), kebijakannya ada di ketua umum (SBY). Komisi pengawas hanya akan memberikan rekomendasi kepada dewan kehormatan, nanti dewan kehormatan memberi keputusan dengan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ulas Yahya.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat saat ini adalah Amir Syamsuddin yang juga merangkap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Hinca, lanjutnya, adalah menerbitkan surat tugas yang notabene belum memiliki dasar aturan, baik dalam AD/ART, peraturan organisasi, dan kode etik partai, termasuk dalam intruksi-intruksi ketua umum yang telah dipublikasikan kepada semua kader.
SBY menerapkan sistem check and balance melalui pendirian Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh oknum kader yang memanfaatkan posisi dan jabatannya.
“Jadi tidak ada satu orang kader pun yang bisa sewenang-wenang begitu. Sekjen saja diperiksa, karena memang sistem itu lahir dari pemikiran demokratis dan kepatuhan hukum Bapak SBY,” imbuh Yahya.(*)