BANTEN – Terkait pernyataan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang, Asep Rahmat yang menyatakan pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung senilai Rp 6,4 miliar dilelang ulang, karena pemenang lelangnya mengundurkan diri. menuai pertanyaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Minggu (5/11/2017).
Menurut Asep Rahmat, kepada awak media mengatakan lelang ulang tidak ada kaitannya dengan dugaan kejanggalan pada proses lelang tahap pertama, jadi Bukan karena hal itu, tender di ulang dan kami sudah berkoordinasi dengan SKPD terkait yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Pastinya, pengusaha pemenang lelang mengundurkan diri. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke PPK di SKPD yang punya pekerjaan,” jelas Asep Rahmat
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung Zainal kepada wartawan mengatakan “Wah kok jadi bola panasnya kesaya” kata Zaenal PPK Pembangunan pasar rakyat Cibaliung
Menurut Zaenal, proyek itu dilelang ulang karena sudah ada rekomendasi dari ULP dan inspektorat.
Berdasarkan data di ULP, untuk pagu dan HPS kegiatan pengadaan barang dan jasa proyek Pasar Cibaliung sebesar Rp 6.442.777.000,00. Perusahaan pemenang lelang melakukan penawarannya diangka Rp 6.157.333.000,00. ungkapnya
Terpantau, tahap lelang kedua proyek pembangunan pasar rakyat Cibaliung telah dilakukan oleh panitia lelang, al hasil panitia mengumumkan bahwa peserta lelang tidak ada yang lulus sehinga lelang dibatalkan. anehnya lagi saat mundur proyek pembangunan pasar Cibaliung sudah berjalan mencapai 20%.
Terpisah, Ketua LSM Kobar Joseph Hutabarat SH. MH, mengatakan, Lelang ulang dilakukan akibat proses lelang tahap awal yang mengunakan dana APBN, pemenag lelang tahap pertama mengundurkan diri dikarnakan ada indikasi mengunakan dokumen palsu. jika tidak lantaran itu lantas kenapa perusahaan itu mengundurkan diri ?! Panitia ULP harus bisa menjelaskan hal tersebut. dan Panitia ULP juga bisa melaporkan dugaan dokumen palsu kepada pihak berwajib jika tidak ada persekongkolan.
Ini terjadi lantaran ulah panitia lelang dengan pengusaha pemenag lelang pertama itu, Sehingga mengakibatkan gagalnya pembangunan pasar rakyat Cibaliung, kata Joseph Hutabarat yang juga Pengacara
Menurutnya, akibat kejadian tersebut membuat kerugian kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan masyarakat langsung yang merasakan, padahal dana tersebut bantuan yang berasal dari pusat, yang sudah selayaknya dipergunakan dengan sebaik baiknya untuk kepentingan masayarakat. tutupnya. (JNN/*)