PALOPO — Statement Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal terkait Surat Keterangan Pengganti EKTP yang ditandatangani Walikota Palopo HM Judas Amir menuai tanggapan pro kontra di kalangan masyarakat.
Pada acara sosialisasi tentang calon perseorangan dan aplikasi SILON di Kantor KPU Palopo Sabtu (4/11) Syafruddin mengatakan sesuai Juknis Kemendagri dalam Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Tentang Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el tertanggal 29 September 2016, yang bertandatangan di Suket Pengganti KTP Elektronik tersebut bukan Walikota langsung melainkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Palopo. Ia mengatakan Suket tersebut tidak sah secara yuridis formil karena bertentangan dengan aturan.
Lantas apa jawaban pihak Pemerintah Kota Palopo sendiri?
Dihubungi lewat sambungan telepon Senin sore, 6 November 2017, Asisten I Burhan Nurdin mengatakan walikota sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di daerah (Kota Palopo) memiliki hak dan kewenangan yang didelegasikan kepada bawahannya termasuk Kadis Dukcapil, sesuai UU Otonomi Daerah nomor 22/1999, 32/2004 dan 23/2014.
“Walikota punya hak mendistribusikan dan mendelegasikan kewenangannya pada bawahannya, termasuk kepala-kepala dinas dan berhak mencabut kembali kewenangannya itu dengan pertimbangan dan alasan tertentu pada saat kondisi tertentu pula,” ucap Burhan di ujung telepon.
Langkah walikota ini, menurut Burhan tidak menyalahi undang-undang karena pada dasarnya kepala daerah diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi administratif berdasarkan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: ‘Suket’ Diteken Walikota Jelas Melanggar Juknis, Baca Aturannya
Ia menambahkan, kondisi tertentu pada Dukcapil Kota Palopo tidak serta merta diberlakukan karena diawali proses persuratan terlebih dahulu, sebelum walikota mengambil alih kewenangan Kepala Dinas Dukcapil, dalam hal ini Akram Risa.
“Kita sudah lakukan persuratan, Walikota sudah ambilalih dengan berbagai pertimbangan, baru sekitar seminggu atau dua minggu yang lalu, yang jelas sejak suket ini keluar pertama kali,” imbuhnya.
Hanya saja Burhan menolak menyebutkan pertimbangan dan kondisi apa yang menyebabkan Walikota mengambil langkah tersebut.
‘Kalau soal itu tanya ki langsung sama Pak Wali, beliau yang lebih tahu,” jelasnya.
Akram Risa, selaku Kadis Dukcapil sendiri hingga berita ini disusun belum bisa dihubungi karena sedang dinas luar dan handphonenya masih non aktif.
Namun, rumor yang beredar dari sumber terpercaya menyebutkan jika Kadis Dukcapil Kota Palopo itu enggan untuk menandatangani sejumlah dokumen surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Belum jelas benar apa sebab musababnya, namun selentingan isu menyebut mantan Kadis Pendidikan tersebut dipangkas kewenangannya karena dianggap terlalu “kaku” dan tak mau berkompromi dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Jika rumor ini benar, maka isu yang berkembang bahwa hubungan antara atasan-bawahan di kantor pembuat EKTP dan akte kelahiran itu selama ini terbukti.(*)