JAKARTA — Sehari mendekam di Rutan KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto menunjuk satu lagi kuasa hukum yang akan membelanya di kasus korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-el). Pengacara yang ditunjuk Ketum Partai Golkar itu adalah Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
“Kebetulan beberapa hari yang lalu saya diminta untuk membantu beliau (Novanto) untuk tuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer saya harus bertemu dengan Pak Novanto-nya,” kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Datang bersama kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Otto mengaku perlu menanyakan langsung kepada Novanto apakah benar ingin menggunakan jasa dirinya. Otto pun berharap bisa menjalani tugas sebagai penasihat hukum dengan baik.
BACA JUGA: Ini Penampakan ‘Kamar Baru’ Papa Novanto
Namun, Otto belum membicarakan lebih jauh soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Novanto. Termasuk, kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan kedua.”Tadi belum jauh sampai praperadilan. Yang kami baru lakukan harus pelajari dengan seksama apa yang terjadi dalam kasus ini,” ujarnya.
Otto pun mengaku akan mempersiapkan strategi hukum yang tepat bila Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Sebagai lawyer, pasti kalau Novanto ditahan pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik,” ucapnya.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (17/11). Kini, Setnov ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan pascakecelakaan yang terjadi pada Kamis (16/11) malam.(*)