ACC: Kejati Harus Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Reses DPRD Makassar

MAKASSAR  — Dalam waktu dekat ini Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulsel mengusut laporan keuangan kegiatan reses yang diduga telah dimanipulasi.

Hal tersebut diungkap, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan penting untuk penyelidik Kejati Sulsel mengusut dan mendalami laporan keuangan kegiatan reses anggota DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 yang di maksud.

Dimana, menurutnya, laporan keuangan penggunaan dana reses tahun tersebut yang diterima oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Makassar sangat besar kemungkinan telah dimanipulasi atau dipalsukan. Namun laporan tersebut tetap diterima atau disetujui.

“Selain jelas keterlibatan anggota dewan, juga patut didalami peran aktif Sekwan dalam hal ini. Dan jelas itu pidana bisa pula dijerat dengan pasal turut serta,” kata Kadir, Rabu (17/10/18).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan saat ini tim penyelidik masih terus mempelajari dan mendalami seluruh dokumen mengenai kegiatan reses di lingkup DPRD Makassar tersebut.

“Termasuk mendalami laporan keuangan penggunanaan dana reses yang dimaksud. Tentu akan didalami sembari menunggu agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang terkait guna kepentingan penyelidikan,” jelas Salahuddin.

Ia berharap masyarakat dapat bersabar menanti proses penyelidikan yang sementara berjalan. Jika nantinya unsur mencukupi untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka pihaknya juga segera akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana reses ini.

“Kita tunggu saja hasil penyelidikan. Mari kita sama-sama mengawal proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” terang Salahuddin.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses tahun anggaran 2015-2016 tersebut, penyelidik Kejati Sulsel telah memeriksa Sekretaris Dewan Kota Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik.

Dimana, keduanya dinilai mengetahui mekanisme mengenai dari proses penggunaan hingga pencairan dana reses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi, sebelumnya memastikan akan memanggil dan memeriksa seluruh yang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan anggaran reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Selain memeriksa unsur pimpinan DPRD Makassar, Jaksa Penyelidik juga akan memeriksa dan mendalami sejauh mana peranan masing-masing anggota DPRD Makassar lainnya dalam pengelolaan anggaran reses yang diberikannya.

 “Semua pihak yang terkait tentu kita akan layangkan undangan panggilan klarifikasi. Tapi saat ini penyelidikan masih sebatas memeriksa pihak kesekretariatan dewan dulu. Yah penyelidik akan terus mengumpulkan sebanyak mungkin data-data terkait kegiatan reses tersebut,” terang Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat 21 September 2018.

Menurutnya, pengelolaan anggaran reses DPRD Makassar semuanya di bawah lingkup kesekretariatan. Sehingga penyelidik memaksimalkan pengumpulan data-data dari pihak kesekretariatan dewan.

“Seluruh data-data yang dikumpulkan akan dikaji dan kemudian disimpulkan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kita tunggu saja penyelidikan yang sementara dimaksimalkan oleh Jaksa Penuelidik. Dimana penyelidik sebelumnya telah memeriksa Sekwan DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik,” terang Tarmizi.

Sebelumnya, lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel mendesak penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memeriksa seluruh anggota legislator Makassar dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016.

“Semua anggota dewan di DPRD Makassar harus didalami keterlibatan dalam kasus ini. Apalagi penggunaan dana reses cukup besar,” kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, tulis Fajar Online.

Menurutnya, sangat memungkinkan dugaan penyimpangan dana reses terjadi. Dimana anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk kegiatan tersebut.

“Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD,” terang Kadir.

Adapun biaya kegiatan reses tersebut, didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nah, pembuatan laporan penggunaan anggarannya ini yang sangat rawan direkayasa. Hanya sekali turun reses misalnya. Tapi dilaporan, mereka katakan tiga kali reses,” ungkap Kadir.

Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.

“Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandas Kadir.(***)

Pos terkait