Ada 35 Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum Di Luwu Utara

LUWU UTARA — Berdasarkan data Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Luwu Utara, ada 35 anak di Luwu Utara menjadi korban maupun pelaku kekerasan terhadap anak di tahun 2019.

Ada beberapa jenis kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual.

Kanit PPA Sat Reskrim polres Luwu Utara, Bripka Yuliany menuturkan yang paling banyak dilaporkan terjadi terhadap anak-anak adalah kasus pencabulan, aniaya serta persetubuhan.

“Di tahun 2018 kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 83 kasus,” ujar Polwan Cantik ini kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Bripka Yuliany melanjutkan, di tahun 2019 bulan Juli, sudah mencapai 35 kasus anak yang berhadapan dengan hukum baik itu korban maupun pelaku.

“Untuk penanganannya ada yang lanjut secara hukum dan ada yang secara kekeluargaan,” jelasnya.

Kanit PPA Sat Reskrim polres Luwu Utara mengharapkan kepada seluruh masyarakat Luwu Utara, terutama orang tua agar memperhatikan anak-anaknya.

“Di himbau kepada seluruh masyarakat Luwu Utara untuk lebih memperhatikan anak-anaknya terutama dalam bergaul,” tutupnya.

 

Penulis: Putri

Pos terkait