LUWU UTARA – Sebanyak 18.980 lembar surat suara DPR RI dan 6.176 lembar surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
Surat suara yang ditemukan rusak, saat proses sortir dan pelipatan yang dilakukan oleh KPU dan masyarakat di Gedung Armakarya Masamba.
Komisioner KPU Luwu Utara divisi Hukum dan Pengawasa, Syabil, surat suara yang rusak diakibatkan oleh tinta yang meluber, terdapat noda atau titik dalam surat suara dari percikan tinta dan perubahan warna pada logo partai, selain itu terdapat warna pada pinggiran surat suara bahkan sejumlah surat suara ditemukam dalam keadaan robek.
“Surat suara yang rusak sebanyak 18.980 lembar pada surat suara DPRRI dan sebanyak 6.176 lembar surat suara DPRD provinsi Sulawesi selatan yang rusak,” ujarnya saat ditemui awak media, Minggu (24/02/2019).
Terkait kerusakan tersebut pihak KPU Luwu Utara akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI.
“Setelah selesai semua didata kerusakannya, kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI,” ucapnya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan proses sortir dan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara dan pihak Kepolisian.
KPU Luwu Utara baru mensortir surat suara DPRRI dan DPRD provinsi Sulawesi Selatan, secara rinci sebagai berikut :
Total rekap keseluruhan Surat Suara DPRD provinsi- baik : 214.049- rusak : 6.176- jumlah dos : 441
Rekap sortir dan lipat surat suara DPRRI hari ini (tengah berlangsung)
– baik : 200.005
– rusak : 18.980
– jumlah dos : 439.
Diketahui sortir dan lipat surat suara akan berakhir sampai tanggal 28 Februari.
Penulis: Putri