Adik Mentan SYL, Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar

MEDIA DUTA, PALOPO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL), yakni Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Haris yang menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019 langsung ditahan.

Bacaan Lainnya

“Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (11/4/2023).

“Kerugiannya Rp 20 miliar 318 juta,” sambung Soetarmi.

Soetarmi mengatakan tersangka Haris Yasin Limpo sempat diperiksa penyidik hari ini. Haris Yasin awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Lapas Kelas I Makassar. Tersangka dibawa ke Lapas menggunakan rompi tahanan kejaksaan.

“Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar,” kata Soetarmi. (*)

Kerugian Sebelumnya Disinyalir Rp 31 M

Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassa pada 2021 lalu. Audit BPK RI sebelumnya menyebut kerugian negara Rp 31 miliar.

“Ini bermula dari hasil audit BPK RI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
l
Idil saat mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

“Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan,” ungkap Idil.

Dia mengatakan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan. (*)

Pos terkait