ADV: PAM TM Beri Sanksi yang Mengedukasi Pelanggannya

PALOPO – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Daerah Kota Palopo dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya.

Pelayanan yang dimaksud tidak hanya semata dari sisi kelancaran suplai kebutuhan air bersih bagi pelanggannya namun juga memberi informasi bersifat edukatif terkait kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban. Salah satunya adalah terkait kewajiban pelanggan dalam membayar rekening air tepat waktu.

Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PAM TM, Yasir saat dimintai tanggapannya seputar sanksi kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar rekening air tepat waktu alias menunggak.

“Filosofi dari sebuah sanksi pada intinya adalah untuk megajarkan (mengedukasi) kepada kita agar tidak melalaikan kewajiban, sehingga akan melahirkan sikap patuh dan taat agar terhindar dari sanksi yang ada,” ujarnya.

Hal inilah kata dia yang terus mereka upayakan untuk memberi pemahaman kepada pelanggan PAM TM melalui cara-cara yang edukatif, sehingga mereka terhindar dari sanksi yang ada.

Lebih jauh ditegaskannya sesuai aturan yang ada di PAM TM, yakni melalui Keputusan Direktur PDAM Kota Palopo Nomor 1121-SK tahun 2014tTentang sanksi untuk pelanggan yang menunggak selama 2 bulan menyebutkan jika pelanggan menunggak selama 2 bulan berturut-turut akan dilakukan pemutusan aliran air.

“Istilah yang lazim digunakan oleh masyarakat adalah disegel. Sebenarnya aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015. Tapi kami akan senantiasa menyosialisasikannya ke pelanggan,” terang Yasir.

Oleh karenanya Yasir mengimbau pelanggan PAM TM agar senantiasa memperhatikn kewajibannya dalam membayar rekening airnya. “Tapi kalau tetap menunggak, tetap dikenakan sanksi. Sementara pembukaan segel akan kami lakukan setelah seluruh tunggakan dilunasi,” tegasnya.

Ditambahkannya lagi, jika ketepatan dan ketaatan pelanggan dalam membayar rekening airnya juga sangat membantu PAM TM dalam meningkatkan pelayanan terutama kelancaran pasokan air.

Yasir juga mengingatkan pelanggan yang telah melunasi tunggakannya melalui loket-loket pembayaran online selain loket di Kantor PAM TM agar segera menyampaikan pembayaran pelunasannya ke pihak PAM TM melalui nomor telepon (0471) 21247 atau SMS ke 085145320000 agar segelnya segera dibuka.

“Pasalnya hingga saat ini laporan pelunasan tunggakan penyegelan belum terlaporkan secara otomatis dari loket-loket pembayaran online ke kami. Ini masih diupayakan agar hal itu bisa secara otomatis terlaporkan seperti pembayaran rekening biasa sehingga segelnya bisa segera kami buka,” kuncinya.

Adapun besaran denda keterlambatan pembayaran rekening air yang berlaku pada PAM TM Kota Palopo untuk bulan pertama sebesar Rp10 ribu sementara untuk bulan kedua sebesar Rp20 ribu.(HUMAS-PAMTM)

Pos terkait