PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menetapkan Bacaleg Partai NasDem Palopo dari Dapil 3, Abdul Salam untuk kembali masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebelumnya, Abdul Salam digugurkan oleh KPU Palopo karena dokumen pencalegan didapati ada berkas yang masih kurang.
Sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim, Asbudi Dwi Saputra di ruang media center Bawaslu Palopo, Jumat (31/8/18).
“Cukup berasalan untuk kembali mengakomodir Bacaleg NasDem,” kata Asbudi.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Membatalkan berita acara KPU tentang hasil verikasi keabsahan dokumen bacaleg DPRD Palopo. Memerintahkan KPU Palopo menerima kembali pengajuan pemohon sebagai bacaleg DPRD Palopo,” kata Asbudi sambil mengetuk palu persidangan.
Sebelumnya, Bawaslu juga mengakomodir Bacaleg PSI Palopo dengan kasus serupa. (**)