Aktivis JLN Provinsi Riau Mengecam Tindakan PT. RCM yang Tidak Memanusiakan Manusia

“Aktivis Jaringan Laskar Nusabangsa Provinsi Riau, Mengecam Tindakan Brutal  PT Riau Cipta Mandiri”

Atas dasar solidaritas antar sesama masyarakat Nias di Perantauan, “Kami Bersepakat akan Menggelar Aksi Damai di Depan Pintu Gerbang PT. RCM,” tutur Amponiman Bate’e  melalui sambungan WhatsAppnya kepada Ketua DPD JLN Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan sebagai informasi agar rekan-rekan aktivis berkenan membantu mereka, termasuk kami dari DPD JLN Provinsi Riau,” ungkap Larshen Yunus  kepada tim MediaDutaOnline.com.

Saudara kami, atas nama Januari Gea telah diperlakukan semena-mena. Bahkan cenderung tidak manusiawi. Beliau sudah mengalami musibah kecelakaan kerja. Terjatuh dan engkel kakinya nyaris patah. Namun justru beliau mendapatkan hal yang tak terduga dari manajemen PT. RCM  yang seharusnya mendapat bantuan, justru lain dugaan,” ungkap Amponiman Bate’e kepada aktivis JLN Provinsi Riau.

Diketahui, bahwa Karyawan PT. RCM atas nama Januari Gea mengalami musibah, namun apalah daya, justru sambutan yang tidak menyenangkan dari pihak Manajemen PT. RCM.  Dari penelusuran Tim MediaDutaOnline.com. bahwa, Pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menanggapi aduan dari Perwakilan Masyarakat Nias Riau tersebut. Bahkan kami juga telah Mengirimkan Surat Undangan kepada mereka (PT. RCM-red) sebagai upaya mengklarifikasi Permasalahan ini. Tetapi sepertinya mereka acuh dengan kami” ungkap Larshen Yunus menirukan Pernyataan  H. Rasidin Siregar, SH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Surat Panggilan bernomor Register: Panggilan/Disnakertrans/.PK/XI/2017/3514 yang berisi Panggilan untuk dimintai keterangan dari saudara Herry Irwan selaku Direktur Utama PT. Riau Cipta Mandiri, melalui Surat Kuasa Hukumnya, a/n. Widargo & Partners, yang beralamat kantor di Jalan Gelatik V, Nomer 8, Komplek Griya Nusantara Sidomulyo, Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, atas penundaan pemanggilan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sangat menyesalkan dan kemungkinan akan memanggil mereka (PT. RCM-red) kembali,” tukas Larshen Yunus,  Ketua DPD  Jaringan Laskar Nusabangsa Provinsi Riau.

“Coba kamu baca lagi surat ini. Seakan-akan mereka cuek dengan Panggilan Disnakertrans Riau. Surat balasannya aja terkesan tidak normatif. Tidak serius, karena tidak mencantumkan jadwal pemanggilan versi mereka. Padahal itu penting” kesal  Larshen Yunus  sambil menunjukkan Surat yang dimaksud.

“Alasan PT. RCM melalui Kuasa Hukumnya hanyalah terkesan tidak serius dan main-main, sambung Larshen Yunus kepada Tim MediaDutaOnline.com.

“Bahwa Surat yang awalnya telah dibuat dan tercantum Jadwal Pemanggilannya. yaitu pada Hari Senin, 20 November 2017, Pukul 09.00 Pagi. Namun justru surat balasan dari mereka tidak mencantumkan hal yang sama. “Mungkin mereka nggak faham. Bahwa kasus ini merujuk atas UU Nomer 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Ini Hukum Perburuhan yang harus segera ditindaklanjuti, bukan Hukum Perdata yang bisa berlarut-larut. Lihat saja nanti, kalau mereka tetap membandel dan mengulur-ngulur waktu lagi, akan kami pidanakan, ungkap Larshen Yunus menirukan  pernyataan H. Rasidin Siregar selaku Kadisnaker Provinsi Riau.

Untuk diketahui, bahwa DPD JLN Provinsi Riau merupakan LSM yang akan meng-advokasi kasus ini.  Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perusahaan perusahaan yang bersikap seperti itu.  Mereka itu (PT. RCM-red)  telah melakukan hal yang salah dan harus segera diproses. Ingat, “Mari Kita Manusiakan Manusia,” akhir Larshen Yunus,  Ketua DPD JLN Provinsi Riau.

Laporan: Tengku Muhammad Luthfi, SE/ Wartawan MediaDutaOnline Perwakilan Provinsi Riau

Pos terkait