MEDU-ONLINE, LUTIM | Bertempat di Polsek Tomoni Timur kabupaten Luwu Timur, kecamatan Tomoni Timur, telah terjadi mediasi perihal dugaan kasus tindak pindana perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2003 yang dilakukan oleh Camat Tomoni Timur atas nama Zulkifli Adi Saputra, Minggu 16 Januari 2022.
Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kertaraharja, Kepala Desa Manunggal, pihak Polsek Tomoni Timur, pihak camat Tomoni Timur, keluarga dari korban dan kuasa dari korban.
Dalam mediasi yang dilakukan ada beberapa poin yang disepakti oleh kedua belah pihak antara Camat Tomoni Timur dan pihak korban Aris Paliling (orang tua dari Asriel Raka) adapun poin-poin kesepakatan tersebut adalah:
1. Bahwa saya camat Tomoni Timur mengakui perbuatan saya dan menyatakan permohonan maaf kepada pihak korban.
2. Bahwa apa bila terjadi sesuatu di kemudian hari akibat tindak kekerasan tersebut diatas, maka pihak camat Tomoni Timur siap untuk bertanggung jawab sepenuhnya
3. Dengan kejadian ini maka pihak kedua siap untuk senantiasa melindungi korban secara pribadi dan kekeluargaan.
4. Bahwa saya menyesali perbuatan saya sepenuhnya dan siap membuat pernyataan terbuka untuk meminta maaf kepada pihak korban dan masyarakat luwu timur terkhususnya masyarakat Tomoni Timur.
Dalam mediasi tersebut kuasa dari pihak korban atas nama Rudi Arianto SH menegaskan bahwa peristiwa ini adalah pembelajaran besar buat ke depannya untuk stakeholder di jajaran pemerintahan, bahwa ini harus menjadi pembelajaran untuk ke depannya agar tidak terjadi lagi oleh siapapun itu apa lagi seorang pejabat yang sebenarnya justru harus menjadi pengayom dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, sesuai dengan kode etik ASN yang mencerminkan sebagai seorang pemimpin.
Seusai mediasi terjadi, Zulkifli Adi Saputra juga menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya secara pribadi ke pihak keluarga korban dan minta maaf kepada masyarakat luwu timur terkhususnya masyarakat Tomoni Timur dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. (rls)