MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang Jenderal Lapangan bersama dengan lima anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya di depan Mako Polres Luwu Utara, Rabu (3/4/2024)
RH (27), yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan, mengakui kesalahan prosedur penyampaian aspirasinya terkait tuntutan untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Luwu Utara dengan melibatkan sejumlah anak di bawah umur dalam aksinya.
Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, yang mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Salah satu aturannya adalah larangan melibatkan massa di bawah umur, sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RH mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian. Dia juga mengakui tiga pelanggaran prosedur dalam aksi yang dipimpinnya, yaitu pelaksanaan aksi yang melewati batas waktu, perlibatan anak di bawah umur, dan kesalahan administrasi dalam tidak menyerahkan surat pemberitahuan aksi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, RH berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Dia bersedia memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak berwajib sebelum melakukan aksi berikutnya, tidak akan melibatkan anak di bawah umur, dan akan mentaati aturan yang berlaku.
Kapolres Luwu Utara, melalui Kasat Intelkam Polres Luwu Utara, IPTU Suhardi, menyebut bahwa meskipun sejumlah massa diamankan karena melanggar aturan, pengamanan aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif.
“RH dan lima orang massa yang diketahui di bawah umur telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan pernyataan tersebut dikeluarkan tanpa adanya paksaan hingga berakhir damai,” ujarnya.