Alap-alap Onderdil Kapal Berambut Pirang Berhasil Dibekuk Polisi

Tim Reskrim Polres Pangkep berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian onderdil kapal yang selama ini meresahkan pemilik kapal saat bersandar di dermaga sungai Pangkajene, Sabtu (4/1/2020).

Peristiwa seminggu lalu itu, yakni 28 Desember 2019 salah seorang pemilik kapal yang bernama H Muhammad Nur melapor ke Polsek Pangkajene usai kehilangan barang berupa 2 (dua) buah aki perahu motor, serta baling-balingnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pangkajene langsung bergerak melakukan pengembangan di TKP dan mengumpulkan beberapa keterangan warga sekitar yang mengaku pernah melihat seseorang yang berambut pirang membawa barang berupa alat alat kapal dari perahu yang sandar di pelabuhan Pangkajene saat malam hari, warga tak menindakinya karena menganggap lelaki berambut pirang tersebut adalah salah seorang anggota kapal yang disuruh oleh pemilik kapal itu sendiri.

Pengungkapan kasus bermula saat pelaku yang bernama Fajar Jaya (19 tahun) Warga Lomboka, Kelurahan Tekolabbua, kecamatan Pangkajene, Pangkep, hendak mengulangi lagi perbuatannya pada malam pergantian tahun (31/12/2019) lalu dengan mendatangi kapal Jolloro milik Haedar asal Pulau Sarappo Caddi yang sandar di dermaga sungai Pangkajene, namun apes saat menggeledah diatas kapal pelaku kepergok oleh pemilik kapal dan menyerahkannya kepada warga setempat.

Setelah diserahkan ke salah seorang warga setempat yang bernama Ansar, warga Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep pelaku kemudian diinterogasi dan dimintai identitas KTPnya, namun pelaku dilepas karena warga tak ingin bertindak gegabah, apalagi pelaku berdalih bahwa dia disuruh oleh seseorang dari pulau Sarappo Caddi untuk mengambil barang di kapal tersebut.

Setelah melepaskan pelaku, Ansar kemudian menghubungi polisi dan menyerahkan identitas KTP pelaku untuk kemudian diselidiki karena disinyalir orang yang berambut pirang tersebut adalah pelaku yang beraksi menggondol alat alat onderdil kapal yang hilang selama ini.

“Saya lepas pelaku malam itu karena tak mau bertindak gegabah, namun saya serahkan KTP pelaku ke polisi, karena ciri-ciri pelaku yang selama ini beraksi sama persis dengan yang saya baca di media, bedanya rambutnya tidak gondrong, rupanya sudah habis dicukur,” terangnya.

Berbekal informasi warga dibawah komando Kanit Res Aiptu H. Sri Pujianto SH, MM melakukan pengembangan, Kanit Res bersama anggotanya, Aipda Haerul Akbar, SH dan Brigpol HAMZAH mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian tersebut, Sabtu 04/1/2020, sekitar pukul 19.00 Wita.

Setelah ditangkap polisi dan diinterogasi, dihadapan polisi pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku ditangkap malam tadi dan sekarang diamankan di ruang Penyidik Polsek Pangkajene Polres Pangkep bersama Barang bukti berupa 2 (dua) buah Aki dan kunci Inggris untuk pengembangan lebih lanjut. Upaya yang dilakukan unit Res Polsek Pangkajene tidak terlepas dari hasi kerja keras Tim Reskrim serta kerjasama berupa informasi dari warga Masyarakat” Pungkas Kanit Res Aiptu H. Sri Pujianto SH, MM.

Diketahui sebelumnya, seorang pemilik kapal, H Muhammad Nur warga Pulau Podang-podang, Desa Mattiro Dolangeng yang merasa gerah karena peralatan kapalnya raib digondol maling saat menambatkan perahunya di dermaga Pangkajene

Menurut pemilik kapal penumpang tersebut, barang peralatan kapal miliknya yang hilang berupa Aki GS dua unit, baling-baling dan kemudi monel besi putih (gulingan kapal) dari kapalnya, hilang digondol maling sebanyak dua kali yakni pada tanggal 23 Desember 2019 dan pada tanggal 26 Desember 2019.

“Sebelumnya, di hari Senin, 23 Desember 2019 ini saya turun di kapal untuk mengecek barang-barang, lalu memompa airnya, ternyata aki dua biji sudah hilang bersama baling-baling serep, terus Kamis, 26 Desember 2019 saya kembali kecurian kemudi (guling) monel besi putih. Total kerugian kami mencapai 3 juta,” ungkap Muhammad Nur, saat itu.

Karena sudah dua kali kehilangan barang-barang alat kapal miliknya, Muhammad Nur pun akhirnya mendatangi Mapolsek Pangkajene untuk melaporkan kasus pencurian yang dialaminya tersebut, dengan LP/39/XII/2018/sek Pangkajene tanggal 28 Desember 2019. (*)

Pos terkait