Aliansi Penegak Demokrasi Makassar Geruduk Kantor Wakil Rakyat Sulsel, Sampaikan Aspirasi Mendukung DPR RI Revisi UU KPK

MAKASSAR — Aksi damai dalam rangka mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam melaksanakan Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus bergulir dan semakin besar di Kota Makassar, Senin (9/9/2019).

Ratusan orang masyarakat dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Demokrasi Makassar tumpah di Depan Kantor DPRD Sulsel Jl. Urip Sumohardjo Makassar.

Orasi terus bersahut-sahutan menyampaikan dukungan terhadap DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK untuk mewujudkan institusi anti rasuah tersebut semakin profesional dan berintegritas dalam menjaga kekayaan Negara.

Dalam selebaran yang dibagikan ke para pengguna jalan yang melintas, Aliansi Penegak Demokrasi Makassar menyatakan sikap :
a. Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
b. Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.
c. Mendukung Revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi hukum dan untuk penegakan demokrasi.
d. Mendukung Calon Pimpinan KPK hasil seleksi Pansel KPK
e. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 Capim KPK hasil seleksi Pansel KPK
f. Mengapresiasi Kinerja-Kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Amrul, sebagai perwakilan dan Korlap Aksi dari Aliansi Penegak Demokrasi Makassar dalam orasinya menyampaikan seluruh elemen bangsa agar mengapresiasi kinerja KPK RI selama ini dan terus mendukung DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Revisi UU KPK yang bertujuan untuk menguatkan KPK harus didukung oleh seluruh elemen bangsa”, ujar Amrul dalam orasinya saat aksi tengah berlangsung.

Dalam selebaran yang dibagikan, terdapat 6 poin yang akan direvisi oleh DPR RI dalam UU KPK, yaitu Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Dengan demikian, Pegawai KPK kedepannya juga akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.

Selang beberapa saat aksi berlangsung, massa aksi ditemui oleh Politisi Senior Partai Amanat Rakyat Sulsel, Ir. HM. Irfan AB (Komisi E Fraksi PAN) dan menerima Pernyataan Sikap dari Aliansi Penegak Demokrasi Makassar.

“DPRD Sulsel akan menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi dengan mengirimkan dokumen pernyataan sikap menggunakan Faximille kepada DPR RI”, ujar Irfan AB dihadapan massa aksi.

(JNN)

Pos terkait